- Batu Bertuah, biasanya disebut Akik
- Keris, sebagai benda pusaka
- Besi-besian, biasanya dari logam atau kuningan bertuliskan Rajah atau tidak
- Rajah yang di tulis pada kain atau kulit hewan
- Kembang yang sudah di Asmak, dan masih banyak yang lainya.
Percaya Jimat Sirik
Menguanakan sebuah jimat memang bisa dikatak sirik, jika keyakinan dalam hati yang teguh dan mempercayai bahwa apa yang ia peroleh itu berasal dari jimat tersebut. Contoh pengucapan: Saya bisa kebal dari senjata tajam berkat Azimat, Jimat, Pusaka, Batu Akik ini.Hal seperti ini bisa menghantarkan kita kejurang musyrik atau sirik, akan tetapi jika kita masih berkeyakinan bahwa itu semua atas izin Allah SWT dan Jimat, Azimat apapun yang kita gunakan hanyalah sebatas perantara saja, ini masih bisa dibilang wajar dan tidak akan menjuruskan kita ke arah musyrik atau sirik kepada Allah SWT.
Benar-benar kita berfikir bahwa sirik itu menduakan Allah SWT, meyakini adanya tuhan selain Allah dan kekuatan bersumber bukan darinya melainkan dari benda apa yang kita pergunakan.
Banyak dukun atau paranormal yang hanya memikirkan Mahar (Uang Tebusan, Mas Kawin) untuk sebuah Jimat atau Azimat namun ia tidak lagi melihat apakah seseorang tersebut mampu membawa benda tersebut dan masih meyakini Allah SWT. Terkadang akan sebaliknya, dimana seseorang yang kurang memahami sebuah bentuk kemusyirikan dan membawa benda-benda berupa jimat atau pusaka dan lain sebagainya maka keyakinan yang akan ia timbulkan bisa mencapai 99% dari benda yang ia pergunakan dan ini akan menghantarkanya ke jurang kemusyrikan.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Hukum Menggunakan Jimat Batu Akik dan Keris Pusaka"
Posting Komentar
Selamat datang dan Semoga bermanfaat !!!